Jumat, 15 April 2016

Artikel Mengenai Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif



   Terdapat suatu kenyataan yang sulit dipercaya , bahwa hampir semua pengguna Narkoba mengetahui bahaya dari Narkoba, namun hanya sedikit yang bersedia dan berhasil untuk menghentikan kebiasaannya tersebut. Ancaman penyakit yang mengintai  terkadang tidak cukup ampuh untukmembuat pacandu menghentikan kebiasaannya . Narkoba  di satu sisi merupakan suatu  yang dibenci dan dicoba untuk dihindari , namun disatu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi , karena mengandung pelbagai senyawa beracun dan bersifat karsinogenik  (dapat menyebabkan keganasan). 
Kebiasaan merokok, sebagai salah satu media menikmati narkoba , misalnya putauw  ternyata juga mempunyai keterkaitan dengan penyakit Tuberculosis ( TBC ) , sehingga  keduanya merupakan agenda penting dari WHO akhir-akhir ini . Hal ini juga merupakan masalah yang sangat penting bagi Indonesia yang merupakan penyumbang kasus TBC ketiga terbanyak di dunia  Ketergantungan obat dalam hal ini meliputi dua dimensi yaitu ,ketergantungan perilaku  dalam aktivitas mencari-cari zat , dan ketergantungan fisik beserta gejala-gejala yang muncul sebagai akibat ketergantungan obat tersebut.  
Ketergantungan pada Putauw atau disebut dengan nama lainnya yaituAmphetamin, crack, ice, meth, crystal, shabu , atau speed banyak disebut sebagai salah satu bentuk ketergantungan yang paling tua dalam sejarah modern.
Hal yang memprihatinkan adalah jumlah narkoba yang disalahgunakan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dalam usia pertama kali orang merokok yang semakin muda.
Berbeda dengan kebiasaan mecandu yang dilakukan oleh remaja  yang lebih karena usahanya dalam mencari jati diri atau tekanan dari kelompok sebaya, maka kebiasaan menggunakan putauw pada usia dewasa selain sebagai akibat kebiasaan merokok yang dilakukan semenjak usia remaja juga merupakan usaha untuk melarikan diri dari perasaan frustrasi dan depresi sebagai akibat dari lingkungan kompetitif  yang dihadapinya
Sementara itu , gencarnya pengaruh dari lingkungan pergaulan yang dialami,  sering dituding sebagai salah satu penyebab dari terus bertambahnya angka pecandu di kalangan masyarakat. Di sisi lain ,  Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembatasan penggunaan narkoba  ,beserta hukuman bagi pecandu maupun pengedar masih dianggap terlampau lunak dan pelaksanaan yang belum merata, serta masih  maraknya suap di kalangan penegak hukum membuat upaya pemberantasan narkoba masih sangat sulit dilakukan  . Hal ini membuat tingkat bahaya narkoba dan kecenderungan ketagihan dan ketergantungan pada narkoba akan semakin tinggi , dan semakin sulitnya seseorang untuk melepaskan dirinya dari ketergantungan terhadap narkoba 
Ketagihan yang disebabkan oleh narkoba , seringkali bukanlah suatu kebiasaan yang dapat dengan mudah diubah oleh seseorang . Seringkali pula  bantuan ahli atau adanya terapi diperlukan dalam usaha mengendalikan perilaku merokok . Dalam dunia Psikiatri , misalnya, dikenal terapi kombinasi penggunaan nikotin transdermal , atau obat - obatan jenis  pengganti nikotin. Namun, kemudian disadari bahwa hanya dengan terapi kimiawi saja tidak cukup efektif untuk mengendalikannya.
Fenomena penyalahgunaan zat mempunyai banyak implikasi untuk penelitian. Dikatakan bahwa beberapa zat dapat mempengaruhi perilaku baik internal , misalnya mood  ataupun eksternal yaitu perilaku yang dapat diamati oleh orang lain. Dalam hal ini dikatakan bahwa penggunaan psikotropika, termasuk putauw dengan kerusakan fungsi otak adalah berhubungan erat. 
Dalam hal ini , penanganan yang lebih serius untuk mencegah semakin luasnya penyebaran narkoba perlu dilakukan secepatnya agar efek merusak  pada kalangan remaja dapat dicegah sedini mungkin mengingat bahwa biaya  yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi narkoba telah mencapai 200 milyar dolar pada tahun 1990-an di Amerika saja, belum termasuk di belahan lain di dunia , jauh lebih besar dibandingkan pemasukan devisa bagi sebagian besar negara di dunia . 

Kamis, 14 April 2016

Prostitusi Online

Nama : Nadia Sifa Aulia
Npm : 16113284

Bisnis Prostitusi secara OnLine dengan memanfaatkan Internet semakin menjamur pada saat ini tidak jarang ketika kita searching diinternet kita bisa mendapatkan informasi mengenai layanan seks yang dilakukan secara Online.
Geliat bisnis Layanan seks online ini semakin banyak ditekuni para wanita muda dari berbagai kalangan dan kemungkinan ada beberapa hal yang menyebabkan bisnis Online ini semakin banyak digeluti seiring dengan perkembangan dan kemajuan IT.
Perkembangan bisnis prostitusi online tak bisa dipisahkan oleh beberapa faktor yang turut andil dalam perkembangannya. Jika dulu bisnis prostitusi langsung kerumah prostitusi/Lokalisasi yang khusus disediakan bagi lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan layanan seks,kemudia beberapa tahun kemudian mengalami perkembangan pola menuju bisnis prostitusi dengan memanfaatkan jaringan seperti mucikari atau germo , dan seirig pula dengan perkembangan pesat dunia It maka Prostitusi berkembang menjadi Prostitusi Online dengan memanfaatkan jaringan internet melalui website.
Geliat prostitusi online ini tak bisa dipisahkan dari beberapa faktor kelebihan yang dimilikinya jika menggunakan media online untuk melakukan bisnis ini antara lain:
Pertama . Bisnis prostitusi online ini memudahkan para pelaku yang menyediakan jasa layanan seks mapun para pengguna layanan jasa seks untuk melakukan transaksi secara langsung secara pribadi .hal ini tentu memudahkan mereka untuk memasang tarif bayaran maupun melakukan penawaran harga terhadap jasa layanan tersebut.
Kedua , tanpa Germo mapu perantara .bisnis prostitusi online ini akan lebih menguntungkan kepada para penyedia jasa seks yang biasanya berbentuk Individu-individu karena menjajakan diri secara online tak menggunakan lagi jasa orang ketiga yang biasa disebut germo akan tetapi langsung To the point baik melalui email maupun telpon, akibatnya sang penyedia seks tidak harus lagi mengeluarkan setoran wajib kepada germo, berbeda halnya jika menggunakan jasa germo/atau pihak ketiga tentu bayaran yang didapatkan kena potongan atau cash.
Ketiga , Lebih praktis dan efesien, transaksi seks secara online dianggap sangat praktis dan efesien karena para pelaku penyedia seks ini cukup hanya memasang foto nama secara online dengan memanfaatkan beberapa layanan IT mereka bia berselancar didunia maya menawarkan diri kepada para pria hidung belak untuk melakukan transaksi.dan dari situ mereka juga bisa membuat layanan schedule dan mengaturnya sesuai dengan permintaan.
Keempat ,layanan prostitusi online lebih terjamin kerahasiaannya hal ini tentu sangat berdampak dan menjadi angin segar bagi para penyedia layanan seks ini dan para pria hidung belang karena mereka melakukan transaksi secara online kemudian saling menelpon dan tinggal menyetujui tempat mereka melakukan seks dan biasanya mereka langsung check ini dihotel .hal ini tentu merupakan kelebihan bisnis prostitusi online ini karen apara pelaku tak bisa teridentifikasi dari masyarakat maupun lingkungan sekitarnya akibatnya mereka merasa aman karen kerahasiannya terjamin bebas dari pantauan masyarakat maupun keluarganya maka tak jarang banyak wanita muda yang menekuni bisnis prostitusi online ini demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan mendapatkan barang mewah lainnya.
Kelima bisnis prostitusi online ini menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar karena para pelaku atau penyedia jasa layanan seks online ini menyediakan tarif yang cukup tinggi dan yang paaling rendah adalah bertarif 1 juta dengan lama waktu layanan 2 jam dan tergantung dari paraas kecantikan yang dimiliki sangpenyedia layanan seks jika dia memiliki paraas cantik dan mudah maka tarifnya pasti akan jauh lebih tinggih lagi bahkan media tribunnews 1 september 2014 lalu menurunkan hasil investigasinya baahwa para pelaku penjual layanan seks online ini bisa meraup penghasilan 50 juta dalam sebulan , dan nilai ini menurut penulis sangat fantastis
Keenam bisnis prostitusi online ini sangat sulit diungkap oleh aparat keamanan karena bersifat tertutup dan sulit diungkap kerena menggunakan jaringan it meskipun hal tersebut sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang it yang memberikan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun kepada para pelakunya berikut bunyi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen.