Nama : Nadia Sifa Aulia
Npm : 16113284
Bisnis
Prostitusi secara OnLine dengan memanfaatkan Internet semakin menjamur pada
saat ini tidak jarang ketika kita searching diinternet kita bisa mendapatkan
informasi mengenai layanan seks yang dilakukan secara Online.
Geliat
bisnis Layanan seks online ini semakin banyak ditekuni para wanita muda dari
berbagai kalangan dan kemungkinan ada beberapa hal yang menyebabkan bisnis
Online ini semakin banyak digeluti seiring dengan perkembangan dan kemajuan IT.
Perkembangan
bisnis prostitusi online tak bisa dipisahkan oleh beberapa faktor yang turut
andil dalam perkembangannya. Jika dulu bisnis prostitusi langsung kerumah prostitusi/Lokalisasi
yang khusus disediakan bagi lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan layanan
seks,kemudia beberapa tahun kemudian mengalami perkembangan pola menuju bisnis
prostitusi dengan memanfaatkan jaringan seperti mucikari atau germo , dan seirig
pula dengan perkembangan pesat dunia It maka Prostitusi berkembang menjadi
Prostitusi Online dengan memanfaatkan jaringan internet melalui website.
Geliat
prostitusi online ini tak bisa dipisahkan dari beberapa faktor kelebihan yang
dimilikinya jika menggunakan media online untuk melakukan bisnis ini antara
lain:
Pertama . Bisnis
prostitusi online ini memudahkan para pelaku yang menyediakan jasa layanan seks
mapun para pengguna layanan jasa seks untuk melakukan transaksi secara langsung
secara pribadi .hal ini tentu memudahkan mereka untuk memasang tarif bayaran
maupun melakukan penawaran harga terhadap jasa layanan tersebut.
Kedua , tanpa Germo
mapu perantara .bisnis prostitusi online ini akan lebih menguntungkan kepada
para penyedia jasa seks yang biasanya berbentuk Individu-individu karena
menjajakan diri secara online tak menggunakan lagi jasa orang ketiga yang biasa
disebut germo akan tetapi langsung To the point baik melalui email maupun
telpon, akibatnya sang penyedia seks tidak harus lagi mengeluarkan setoran
wajib kepada germo, berbeda halnya jika menggunakan jasa germo/atau pihak
ketiga tentu bayaran yang didapatkan kena potongan atau cash.
Ketiga , Lebih praktis
dan efesien, transaksi seks secara online dianggap sangat praktis dan efesien
karena para pelaku penyedia seks ini cukup hanya memasang foto nama secara
online dengan memanfaatkan beberapa layanan IT mereka bia berselancar didunia
maya menawarkan diri kepada para pria hidung belak untuk melakukan
transaksi.dan dari situ mereka juga bisa membuat layanan schedule dan
mengaturnya sesuai dengan permintaan.
Keempat ,layanan
prostitusi online lebih terjamin kerahasiaannya hal ini tentu sangat berdampak
dan menjadi angin segar bagi para penyedia layanan seks ini dan para pria
hidung belang karena mereka melakukan transaksi secara online kemudian saling
menelpon dan tinggal menyetujui tempat mereka melakukan seks dan biasanya
mereka langsung check ini dihotel .hal ini tentu merupakan kelebihan bisnis
prostitusi online ini karen apara pelaku tak bisa teridentifikasi dari
masyarakat maupun lingkungan sekitarnya akibatnya mereka merasa aman karen
kerahasiannya terjamin bebas dari pantauan masyarakat maupun keluarganya maka
tak jarang banyak wanita muda yang menekuni bisnis prostitusi online ini demi
memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan mendapatkan barang mewah lainnya.
Kelima bisnis
prostitusi online ini menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar karena
para pelaku atau penyedia jasa layanan seks online ini menyediakan tarif yang
cukup tinggi dan yang paaling rendah adalah bertarif 1 juta dengan lama waktu
layanan 2 jam dan tergantung dari paraas kecantikan yang dimiliki sangpenyedia
layanan seks jika dia memiliki paraas cantik dan mudah maka tarifnya pasti akan
jauh lebih tinggih lagi bahkan media tribunnews 1 september 2014 lalu
menurunkan hasil investigasinya baahwa para pelaku penjual layanan seks online
ini bisa meraup penghasilan 50 juta dalam sebulan , dan nilai ini menurut
penulis sangat fantastis
Keenam bisnis
prostitusi online ini sangat sulit diungkap oleh aparat keamanan karena
bersifat tertutup dan sulit diungkap kerena menggunakan jaringan it meskipun
hal tersebut sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang it yang
memberikan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun kepada para pelakunya berikut
bunyi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar