Kamis, 14 April 2016

Prostitusi Online

Nama : Nadia Sifa Aulia
Npm : 16113284

Bisnis Prostitusi secara OnLine dengan memanfaatkan Internet semakin menjamur pada saat ini tidak jarang ketika kita searching diinternet kita bisa mendapatkan informasi mengenai layanan seks yang dilakukan secara Online.
Geliat bisnis Layanan seks online ini semakin banyak ditekuni para wanita muda dari berbagai kalangan dan kemungkinan ada beberapa hal yang menyebabkan bisnis Online ini semakin banyak digeluti seiring dengan perkembangan dan kemajuan IT.
Perkembangan bisnis prostitusi online tak bisa dipisahkan oleh beberapa faktor yang turut andil dalam perkembangannya. Jika dulu bisnis prostitusi langsung kerumah prostitusi/Lokalisasi yang khusus disediakan bagi lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan layanan seks,kemudia beberapa tahun kemudian mengalami perkembangan pola menuju bisnis prostitusi dengan memanfaatkan jaringan seperti mucikari atau germo , dan seirig pula dengan perkembangan pesat dunia It maka Prostitusi berkembang menjadi Prostitusi Online dengan memanfaatkan jaringan internet melalui website.
Geliat prostitusi online ini tak bisa dipisahkan dari beberapa faktor kelebihan yang dimilikinya jika menggunakan media online untuk melakukan bisnis ini antara lain:
Pertama . Bisnis prostitusi online ini memudahkan para pelaku yang menyediakan jasa layanan seks mapun para pengguna layanan jasa seks untuk melakukan transaksi secara langsung secara pribadi .hal ini tentu memudahkan mereka untuk memasang tarif bayaran maupun melakukan penawaran harga terhadap jasa layanan tersebut.
Kedua , tanpa Germo mapu perantara .bisnis prostitusi online ini akan lebih menguntungkan kepada para penyedia jasa seks yang biasanya berbentuk Individu-individu karena menjajakan diri secara online tak menggunakan lagi jasa orang ketiga yang biasa disebut germo akan tetapi langsung To the point baik melalui email maupun telpon, akibatnya sang penyedia seks tidak harus lagi mengeluarkan setoran wajib kepada germo, berbeda halnya jika menggunakan jasa germo/atau pihak ketiga tentu bayaran yang didapatkan kena potongan atau cash.
Ketiga , Lebih praktis dan efesien, transaksi seks secara online dianggap sangat praktis dan efesien karena para pelaku penyedia seks ini cukup hanya memasang foto nama secara online dengan memanfaatkan beberapa layanan IT mereka bia berselancar didunia maya menawarkan diri kepada para pria hidung belak untuk melakukan transaksi.dan dari situ mereka juga bisa membuat layanan schedule dan mengaturnya sesuai dengan permintaan.
Keempat ,layanan prostitusi online lebih terjamin kerahasiaannya hal ini tentu sangat berdampak dan menjadi angin segar bagi para penyedia layanan seks ini dan para pria hidung belang karena mereka melakukan transaksi secara online kemudian saling menelpon dan tinggal menyetujui tempat mereka melakukan seks dan biasanya mereka langsung check ini dihotel .hal ini tentu merupakan kelebihan bisnis prostitusi online ini karen apara pelaku tak bisa teridentifikasi dari masyarakat maupun lingkungan sekitarnya akibatnya mereka merasa aman karen kerahasiannya terjamin bebas dari pantauan masyarakat maupun keluarganya maka tak jarang banyak wanita muda yang menekuni bisnis prostitusi online ini demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan mendapatkan barang mewah lainnya.
Kelima bisnis prostitusi online ini menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar karena para pelaku atau penyedia jasa layanan seks online ini menyediakan tarif yang cukup tinggi dan yang paaling rendah adalah bertarif 1 juta dengan lama waktu layanan 2 jam dan tergantung dari paraas kecantikan yang dimiliki sangpenyedia layanan seks jika dia memiliki paraas cantik dan mudah maka tarifnya pasti akan jauh lebih tinggih lagi bahkan media tribunnews 1 september 2014 lalu menurunkan hasil investigasinya baahwa para pelaku penjual layanan seks online ini bisa meraup penghasilan 50 juta dalam sebulan , dan nilai ini menurut penulis sangat fantastis
Keenam bisnis prostitusi online ini sangat sulit diungkap oleh aparat keamanan karena bersifat tertutup dan sulit diungkap kerena menggunakan jaringan it meskipun hal tersebut sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang it yang memberikan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun kepada para pelakunya berikut bunyi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar