Teori Organisasi Umum
Nama kelompok : - Annita Pratiwi
- Aprillia Dinar
- Julia Herliyani
- Nadia Sifa Auliya
- Aprillia Dinar
- Julia Herliyani
- Nadia Sifa Auliya
Kelas : 2KA31
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Berkembangnya
sebuah perusahaan bergantung kepada kegiatan internal dan eksternal pada
perusahaan tersebut.Internal meliputi kegiatan dan sumber daya yang menjadi
pondasi perusahaan tersebut dan eksternal yang merupakan perkembangan dalam
dunia usaha secara umum.Perkembangan dalam dunia usaha itu lah yang menuntut
agar sebuah perusahaan lebih meningkatkan kualitas pengelolaannya.
Dalam
hal ini ativitas-aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan haruslah berjalan dengan
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Tujuan perusahaan dalam suatu
perekonomian yang bersaing adalah untuk memperoleh laba maksimal sesuai dengan
pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang..Dengan hal tersebut maka perlulah
suatu pengenalan mengenai perusahaan yang berkembang baik dari ciri – ciri,
pengembangan usaha serta perluasan pasar.
Berdasarkan tugas
yang kami peroleh, kami hanya membatasi penjelasan mengenai ciri – ciri dari
perusahaan berkembang dari segi pengembangan usaha, cara kinerja dan perluasan
pasar.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan yang terdapat pada latar belakang masalah diatas, kami dihadapkan
untuk mencari penjelasan dan mencari ciri-ciri dari perusahaan yang berkembang
tersebut.Baik mengenai kinerja keuangan yang meliputi laporan keuangan dan
peningkatan keuangan perusahaan tersebut.Begitu juga dengan perluasan baik
dalam pengembang produk dan pengembang daerah pemasaran. Serta pengembangan
usaha yang terbagi atas Go Public dan Kerjasama.
-
Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam
makalah yang kami buat ini, kami hanya akanmembahas tentang konsep kinerja
kerja, kinerja keuangan, perluasan pasar dan pengembangan usaha pada perusahaan
berkembang.
-
Metodologi Pemecahan Masalah
Dalam membahas
permasalahan yang kami bahas mengenai Perusahaan yang Berkembang ini kami
mendapatkan referensi berdasarkan pencarian melalui internet.
BAB II.
PEMBAHASAN (Teori Pendukung)
A. Organisasi Yang Berkembang
1. GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
a. Definisi Go
Public
Kegiatan
penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya.
Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa
penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
b. Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
a. Periode pasar perdana
b . Penjatahan saham
c . Pencatatan efek di bursa
c. Perbedaan perusahaan Tidak Go
Public dengan Go Public Tidak Go Publik
a . Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
b . Jumlah pemegang saham terbatas
c . Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
d. Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan
mendesak
e. Pergantian kepemilikan saham rendah
f. Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
a. Mutlak ditaati
b. Lebih dari 300 orang
Mutlak
a. Merupakan kebutuhan
b. Tinggi
c. Menjadi perhatian masyarakat
d. Manfaat Go
Public
a. Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
b. Biaya Go public relatif murah
c. Proses relatif mudah
d. Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
e. Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
f. Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan
meningkatkan profesionalisme
g. Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki
saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
h. Go Public merupakan media promosi secara gratis
i. Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk
membeli saham.
e. Konsekuensi Go
Public
a. Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
b. Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban
pelaporan
c. Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
d. Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
e. Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
f. Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
f. Dana yang
diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
a. Ekspansi atau perluasan
b. Memperbaiki struktur permodalan
c. Meningkatkan investasi di anak perusahaan
d. Melunasi sebagian utang
2. JOINT VENTURE
a. Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak
atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak
tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam
negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A. Joint
venture yang tidak melaksanakan
penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang
tertentu. Know–how disini
mencakup pada Technical service
agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
B. Equity
Joint venture yaitu ditandai oleh
partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua,
friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity
joint venture) untuk jenis yang kedua.
b. Unsur-unsur
dalam joint venture :
1. Kerjasama
dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua
pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint venture masing-masing
pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan
perusahaan baru.
3. Ada surat
perjanjian
Sebagian
bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint
venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua
belah pihak tersebut.Dalam joint venture karena banyak
melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang
akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung
jawabkan.Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal
yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang
usahanya.Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang.
Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing
dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia
usaha saat ini. Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal
yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah
bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala
misalnya dalam bidang modal.
Hal itu
dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara
yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint
Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama,
kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah suatu
kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebut aliansi strategis.
c. Contoh
Perusahan JV :
·
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
·
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
·
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
·
LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
·
NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
·
Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
·
Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
·
Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
·
Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture
antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
Keunggulan Joint Venture adalah
sebagai berikut ini :
a. Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga
kemasyarakatan dilingkungan setempat.
b. Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
c. Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan
setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah
sebagai berikut:
a. Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko
politik yang dihadapi.
b. Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan
perusahaan.
c. Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan
konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3. Trust
a. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan
atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar
kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang
muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge
Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di
awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau
orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya
dengan penuh kepercayaan.
b. Trust (Real
Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli
oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan
REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan
kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu
perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas
dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun
penempatan asetnya adalah pada instrumen properti. Sebagaimana layaknya
perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/
diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk
menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional
dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan
ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas: Struktur
Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang
dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga merupakan suatu bentuk
penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,Bank Pembangunan
Indonesia, dan Bank Ekspor Impor
Indonesia
4. Kartel
a. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik
seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung
sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin
Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak
melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut
sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut
Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus
kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
5. Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai
perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan
dan juga afiliasi-afiliasinya.
a. Struktur
Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat memetik
beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang dapat
dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis
terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber
daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat.
Bentuk Holding Companymemungkinkan perusahaan membangun,
mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas
dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta
memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna
peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi
diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta
memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi
kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke
dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company.
Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding
Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem
Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu sebuah sistem
manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas perencanaan
dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan, dan
auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan
akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya
meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus
informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi
wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan.
Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang
diharapkan, penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta
perubahanparadigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan
melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman
seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan
sebuah Holding Company.
b. Ciri – Ciri
organisasi Holding Company:
·
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak
perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
·
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
·
Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
·
Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah
dikuasai saham, dan
·
Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari
masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena
ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan
dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan
Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah
perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
c. Manajemen Operasi Holding
Company:
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus
memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang
berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan
atau subsidiary company. Satu holding company dapat
menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan,
dan pertanian.
d. Holding company
memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan
pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham
perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan
membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai
operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara
hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan
lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh
keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai
tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah
adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang
sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan
asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk
satu holding company.
BAB
III. KESIMPULAN
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia
dengan tujuan individualnya masing - masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang
bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan
organisasi). Untuk Itu diperlukan beberapa tipe organisasi dalam pengembangan
perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan Perusahaannya, Organisasi yang berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : join venture, holding company, dan go public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Dalam menjalankan Perusahaannya, Organisasi yang berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : join venture, holding company, dan go public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar