Minggu, 30 April 2017


CONTOH PENERAPAN
UUD NO 36 TAHUN 1999
PASAL 21, 22 DAN 23


Pasal 20

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
  Keamanan negara;

  Keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

  Bencana alam;

  Marabahaya; dan atau

  Wabah penyakit.


Pasal 21

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Pasal 22

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
  akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

  akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

  akses ke jaringan telekomunikasi khusus.





 Penjelasan serta contoh dari pasal-pasal diatas:


Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju. Prioritas pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah antara lain berita tentang musibah. contohnya yaitu telekomunikasi mewajibkan untuk penyampaian informasi tentang keamanan negara atau musibah dibandingan dengan informasi-informasi lainnya.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Pasal 22
        Melakukan  perbuatan tanpa hak, tidak sah maupun manipulasi itu dilarang seperti akses ke         jaringan telekomunikasi, akss ke jasa telekomunikasi ataupun akses ke jaringan                             telekomunikasi khusus. 
       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar