Rabu, 15 Maret 2017

PERBANDINGAN ANTARA DUA PROFESI YAITU HAKIM DAN JAKSA

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal catur bangsa penegak hukum yaitu :
·         Polisi
·         Hakim
·         Jaksa
·         Pengacara
Dalam kesempatan ini saya ingin membahas tentang perbandingan antara jaksa dan hakim.

A.  Tugas dan Peranan Jaksa

      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU No.5 Tahun 1991) untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
        Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
     Pelaksaaan tugas dan wewenang jaksa mempunyai 3 (tiga) bidang  :
1.    Bidang Pidana meliputi
a.    Melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana.
b.    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.
d.    Melengkapi berkas perkara tertentu untuk itu dapat melakukan pemeriksaan  tambahan    sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.
2.   Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak   di dalam maupu di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.
3.   Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan
a.   Peningkatan Kesadaran hukum masyarakat.
b.   Pengamanan kebijaksanaan penegakan hokum
c.   Pengaman peredaran barang cetakan.
d.   Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e.   Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f.   Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
4.   Selain itu Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri ataudisebabkan oleh hal- hal yang dapat membahayakan orang lain,
5.    lingkungan, atau dirinya sendiri ; dan Kejaksaan dapat memberikan
6.    pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

B.     Tugas dan Peranan Hakim

       Pengadilan adalah benteng terakhir dari keadilan bila pengadilan telah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka keadilan pun hanya harapan semata. Apabila keadilan tidak lagi bisa didapatkan di pengadilan maka orang pun tidak lagi dapat taat kepada hukum.
Dari ungkapan di atas maka peran aparatur pengadilan terutama hakim sangat penting dalam dalam penegakan hukum (Syariat Islam). Hakim atau pengadilan pada prinsipnya adalah pasif, artinya hakim tidak mencari-cari perkara, tapi melayani pihak yang mengadu karena merasa haknya diragukan oleh pihak lain. Dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepada hakim wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh niali-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan keadilan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat (1) menjelaskan bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan kedilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim, dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menjadikan lembaga pengadilan/ mahkamah sebagai lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri sebagai mana yang dituntut oleh UUD 1945.
Peradilan yang mendiri adalah juga salah satu prinsip peradilan dalam Islam. Dalam surat Umar Bin Khatab (Risalatul Qadha) telah dirumusakan bagaimana prinsip-prinsip pokok peradilan yang mandiri dan bagaimana sikap hakim dari suatu pengadilan yang madiri, yaitu :
a.      Hakim harus benar-benar memahami hukum.
b.      Hakim harus bersifat tidak memihak, dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara.
c.      Putusan hakim harus dapat dilaksanakan (Law Enforcement).
d.      Hakim harus mengikuti hukum acara demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
Prinsip-prinsip peradilan yang madiri dan sikap hakim seperti yang dikemukakan di atas lebih menjadi suatu ketentuan di setiap negara didunia meskipun mereka tidak menyebutkan sumbernya dari surat Umar Bin Khatab tersebut. Hakim sangat berperan dalam mewujudkan peradilan yang madiri dari segala macam intervensi hakim yang dapat melaksanakan tugas tersebut adalah hakim-hakim yang memenuhi syarat-syarat yaitu hakim yang alim dalam hukum Syariat dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan hukum.

Jurnal :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar