PERBANDINGAN
CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA) , COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON
CYBER CRIME
Definisi Peraturan dan Regulasi
menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang
disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya)
dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa
Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah
CYBERLAW, COMPUTER CRIME
LAW & COUNCILE OF
EUROPE
CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama,
tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah
hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
1.
CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum
yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang
terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and
Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama
regulasi internet, yaitu:
·
Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur)
standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline.
·
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai
Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya
informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring
internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke
arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms
(Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi
ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat
di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di
atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet.
Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai
dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
2. Computer Crime Act
(Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti
UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia,
juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer untuk fungsi yang
lain
·
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.
Council of Europe Convention
on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber
Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat
perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan
internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk
penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja
bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan
perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet
dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak
cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan
pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
·
Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana
substantif dari pelanggaran dan
ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan
cyber.
·
Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara
pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut,
serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer
atau bukti dalam kaitannya dengan
bentuk elektronik
·
Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi,
Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer
Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information
Technology di Malaysia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di
dunia Internasional. Organisasi
ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan
dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum
tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan
dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan
tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang
akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan
elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
•
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
•
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen
dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute
resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam
suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal
ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBERLAW DI AMERIKA SERIKAT :
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik Pasal 7 :
Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. Pasal 9 :
Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Pasal 10
:
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur
mengenai transaksi otomatis. Pasal 15 :
Mendefinisikan
waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. Pasal 16 :
Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in
Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information
Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic Communication
Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy
protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication
Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in
Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code
Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations
of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade
Practices Act
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena
Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada
bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki
cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki
cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat
ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan
sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan
Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat
ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini
baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki
4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
Referensi :
http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://jdih.bsn.go.id/index.php? option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59 http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-l aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar