|
CONTOH
PENERAPAN
UUD
NO 36 TAHUN 1999
PASAL
21, 22 DAN 23
Pasal 20
|
|
Setiap penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan
penyampaian informasi penting yang menyangkut :
|
||
Keamanan
negara;
|
||
Keselamatan
jiwa manusia dan harta benda;
|
||
Bencana
alam;
|
||
Marabahaya;
dan atau
|
||
Wabah
penyakit.
|
||
|
Pasal 21
|
|
Penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan, atau ketertiban umum.
|
||
|
Pasal 22
|
|
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi :
|
||
akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
|
||
akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
|
||
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
|
||
|
Pasal 20
|
||
Pengiriman informasi
adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan
kegiatan penyaluran sebagai proses antara dan diakhiri dengan kegiatan
penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju. Prioritas
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan oleh
pemerintah antara lain berita tentang musibah. contohnya yaitu telekomunikasi mewajibkan untuk penyampaian informasi tentang keamanan negara atau musibah dibandingan dengan informasi-informasi lainnya.
|
||
Pasal 21
|
||
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi
yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar