PERBANDINGAN
ANTARA DUA PROFESI YAITU HAKIM DAN JAKSA
Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dikenal catur bangsa penegak hukum yaitu :
· Polisi
· Hakim
· Jaksa
· Pengacara
Dalam kesempatan ini saya
ingin membahas tentang perbandingan antara jaksa dan hakim.
A. Tugas dan Peranan Jaksa
Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU No.5 Tahun 1991)
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan
penuntutan dan melaksanakan putusan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Pelaksaaan
tugas dan wewenang jaksa mempunyai 3 (tiga) bidang :
1. Bidang
Pidana meliputi
a. Melaksanakan
penuntutan dalam perkara pidana.
b. Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan.
c. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.
d.
Melengkapi berkas perkara tertentu untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan
dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Bidang
perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak di dalam maupu di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintahan.
3. Dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan
a. Peningkatan Kesadaran
hukum masyarakat.
b.
Pengamanan kebijaksanaan penegakan hokum
c.
Pengaman peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran
kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e. Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f. Penelitian dan
pengembangan hukum serta statistik kriminal
4. Selain
itu Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di
rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang
bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri ataudisebabkan oleh hal- hal yang
dapat membahayakan orang lain,
5. lingkungan,
atau dirinya sendiri ; dan Kejaksaan dapat memberikan
B. Tugas
dan Peranan Hakim
Pengadilan
adalah benteng terakhir dari keadilan bila pengadilan telah tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, maka keadilan pun hanya harapan semata.
Apabila keadilan tidak lagi bisa didapatkan di pengadilan maka orang pun tidak
lagi dapat taat kepada hukum.
Dari
ungkapan di atas maka peran aparatur pengadilan terutama hakim sangat penting
dalam dalam penegakan hukum (Syariat Islam). Hakim atau pengadilan pada
prinsipnya adalah pasif, artinya hakim tidak mencari-cari perkara, tapi
melayani pihak yang mengadu karena merasa haknya diragukan oleh pihak lain.
Dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepada hakim wajib memperhatikan
dengan sungguh-sungguh niali-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
putusannya sesuai dengan keadilan.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat (1)
menjelaskan bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan kedilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim,
dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menjadikan lembaga pengadilan/ mahkamah
sebagai lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri sebagai mana yang
dituntut oleh UUD 1945.
Peradilan
yang mendiri adalah juga salah satu prinsip peradilan dalam Islam. Dalam surat
Umar Bin Khatab (Risalatul Qadha) telah dirumusakan bagaimana prinsip-prinsip
pokok peradilan yang mandiri dan bagaimana sikap hakim dari suatu pengadilan
yang madiri, yaitu :
a. Hakim
harus benar-benar memahami hukum.
b. Hakim
harus bersifat tidak memihak, dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara.
c. Putusan
hakim harus dapat dilaksanakan (Law Enforcement).
d. Hakim harus
mengikuti hukum acara demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
Prinsip-prinsip
peradilan yang madiri dan sikap hakim seperti yang dikemukakan di atas lebih
menjadi suatu ketentuan di setiap negara didunia meskipun mereka tidak
menyebutkan sumbernya dari surat Umar Bin Khatab tersebut. Hakim sangat
berperan dalam mewujudkan peradilan yang madiri dari segala macam intervensi
hakim yang dapat melaksanakan tugas tersebut adalah hakim-hakim yang memenuhi
syarat-syarat yaitu hakim yang alim dalam hukum Syariat dan memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hukum.
Jurnal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar